“Ada sekitar 601,32 Gram (Bersih) barang bukti yang dimusnakan, dan 25 gram lainnya untuk dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut guna kepentingan l pemeriksaan barang bukti secara laboratoris, dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan nantinya”, Ujarnya.
Kini keduanya telah diamankan beserta barang bukti lain yakni, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa plat, Uang tunai Rp. 500 Ribu, dan 1 (Satu) Unit handphone android, Sambungnya.
“Terhadap keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 (Dua puluh) Tahun kurungan, dan paling singkat 6 (Enam) Tahun kurungan”, Pungkasnya.












