Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaSergai Dewa Nusantara News

Satnarkoba Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Sabu 601,32 Gram

×

Satnarkoba Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Sabu 601,32 Gram

Sebarkan artikel ini

“Ada sekitar 601,32 Gram (Bersih) barang bukti yang dimusnakan, dan 25 gram lainnya untuk dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut guna kepentingan l pemeriksaan barang bukti secara laboratoris, dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan nantinya”, Ujarnya.

Kini keduanya telah diamankan beserta barang bukti lain yakni, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa plat, Uang tunai Rp. 500 Ribu, dan 1 (Satu) Unit handphone android, Sambungnya.

“Terhadap keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 (Dua puluh) Tahun kurungan, dan paling singkat 6 (Enam) Tahun kurungan”, Pungkasnya.

Baca Juga  Diduga Cemari Sungai Jentu, PT SMS Didesak Bertanggung Jawab : Aktivis Minta Penegakan Hukum Lingkungan di Kapuas Hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *