SERGAI | Dewanusantaranews.com – Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) Musnahkan barang bukti sabu dengan berat bersih 601,32 Gram. Pemusnahan barang bukti dilaksnakan di Mapolres Sergai, Sumatera Utara.
Barang bukti ini sebelumnya diamankan dari 2 (Dua) tersangka berinisial AJ (22) als Budi, dan MA (27) als Angga dari Dusun I Desa Kita Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, pada Selasa (30/07/24).
Kedua warga Sergai ini tertangkap tangan melakukan pemufakatan jahat memiliki, menguasai, dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan 1″, Sebut KBO Sat Narkoba Polres Sergai Iptu H. Manurung didampingi, Ps. Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar bersama Tim Labfor Polda Sumut, dan Humas Kajari Sei Rampah Freddy, saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Jalan Negara, Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Kamis (22/08/24) Pukul.10.30 Wib.












