Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan koran ke tanah. Petugas kemudian mengambil dan membuka bungkusan tersebut di hadapan tersangka.
“Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Serdang Bedagai.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 3 plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,55 gram, Kertas koran dan tisu yang digunakan untuk membungkus sabu,.1 unit telepon genggam warna hitam merah merek PIPO.
Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
“Polres Sergai mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai”, Tuturnya. (RS)












