SERGAI | Dewanusantaranews.com – Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian uang di mesin ATM dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku.
Pria yang diamankan berinisial ADS (25), warga Dusun I Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai, Sumatera Utara, Sebut Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H didampingi Kaurbinops (Kbo) yang juga Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata di Polres Sergai,mRabu (05/06/24).
“Pelaku diamankan Selasa (4/6/2024) sekira pukul 01.30 WIB di depan salah satu rumah makan yang ada di Dusun 1 Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar. Pelaku juga merupakan karyawan PT Bringin Gigangara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI”, Ungkapnya
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian uang di ATM BRI yang dilakukan pelaku diketahui pada Senin (16/10/23). Saat itu, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelolanya dan ditemukan adanya selisih.
Kemudian, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan CCTV yang ada di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Seirampah, dan terekam pelaku ada mengambil uang dari kaset ATM BRI di lokasi tersebut.
“Merasa keberatan, PT Bringin Gigantara membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023,” ujarnya.












