TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Operator pelayanan Call Center 110 Polres Tebing Tinggi yang bertugas selama 1×24 jam pada hari Minggu (14/12/2025) Pukul 01.00 WIB, menerima informasi dari warga masyarakat tentang laporan adanya balap liar tepatnya di Simpang Sinangkong Desa Meriah Padang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Setelah menerima dan merespons laporan warga, operator Call Center 110 meneruskan informasi tersebut kepada Polsek Tebing Tinggi dan langsung menindaklanjuti dengan menerjunkan Aiptu T Simanjuntak, Aiptu DH Parhusip dan Brigpol Yudhistira Sihombing, personel sampai di TKP dan melakukan pembubaran balapan liar tersebut.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono menjelaskan layanan call center 110 ini menjadi bagian dari upaya Polres Tebing Tinggi dalam memberikan respons cepat terhadap laporan dan keluhan masyarakat selama 24 jam.












