Paluta | Dewanusantaranews.com – Dua orang pria masing-masing berinisial, S (36), warga Desa Talak Simin, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu. dan, HNH alias P (37), warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta berhasil tangkap di tangkap Tim Satreskrim Polsek Padang Bolak,Gunungtua,Polres Tapanuli Selatan.Jumat (5/4).
Kapolsek Padang Bolak AKP Harun Manurung, SH, Sabtu (06/04/2024) malam mengatakan keduanya ditangkap karena kedapatan memiliki Paket komplit, pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu dapat ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak di salah satu desa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta),
“Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak sukses menangkap pemilik dan pengedar sabu paket komplit ini, dari tempat terpisah,” kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, Sabtu (06/04/2024) malam.
Kapolsek menjelaskan, awalnya Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Iptu Aswin Manurung, SH,mendapat info adanya pria diduga pemilik dan pemasok Narkotik jenis Sabu di Desa Sipaho.Kecamatan Halongonan.
Tak mau kehilangan Target,Iptu Aswin Manurung yang tidak diragukan kepewiaannya di bidang Serse melakukan penyelidikan beserta Timnya , di Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan dan benar ,akhirnya mereka berhasil menangkap S dari Kios Pekan Minggu di Desa Sipaho.
Kapolsek Padang BolakAKP Harun Manurung didampingi Kanit Reskrim Iptu Aswin Manurung mengatakan dari S , Tim berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu yang terbalut kertas tisu. Kemudian, S mengakui, barang haram itu miliknya dan ia peroleh dari seorang pria inisial, HNH alias P.












