P e n a s e h a t :
Sugiharto, S.H .
Edward Sibarani,S.H.,M.H.
Pembina :
Syarifuddin
Larshen Yunus Manalu S.H.M.H
Penanggung jawab Redaksi :
Prof. DR K. H. SUTAN NASOMAL, S,Pdi., SE., SH.,MH
Pemimpin Umum Dan Pimpinan Redaksi:
Eston Juaksa Dewa Napitupulu.,
SKW .Badan Nasional Sertifikasi Propesi (BNSP) Utama
Bendahara Umum :
Esra BR Siboro
Staf Redaksi:
Dameria Cyndi Manihoni Napitupulu
Redaktur : Samuel Lumban Tobing
Koordinator Riau :
Yohannes Baringin Sihotang
Kepala Perwakilan Riau :
Tunut Purnomo
Kepala Perwakilan Kepulauan Riau :
Kepala Perwakilan Sumatera Selatan :
Koordinator Wilayah Jabotabek :
Moshe Dayan
Koordinator Wilayah Kepulauan Riau :
Kepala Perwakilan Sumatera Utara :
Haliman Nasution
Koordinator Wilayah Sumatera Utara :
Jandi Saragih ( Wartawan)
Kepala Perwakilan Sulawesi Selatan :
Kepala Perwakilan Kalimantan Selatan :
Ali Syahbana
Kepala Perwakilan Kalimantan Barat
Jono Darsono Hatta
Kepala Perwakilan Papua :
Yerry Basi MAK SH. MH
Lidya Marni (Wartawan)
Kepala Perwakilan Lampung :
Sangun Efendi
Kepala Perwakilan Sumut :
Haliman Nasution
Kepala Perwakilan Lombok Timur-NTB
Ahmad Mu’azatul Huzaeri
Kepala Biro Wilayah ,Kepala Biro Kab/Kota , Wartawan
Parlindungan Tambunan (Kabiro Kab.Siak)
Ahmad Rajali ( Kabiro Kota Dumai)
(…………………….) ( Kabiro Musirawas)
(……………………….) (Kabiro Lubuk Linggau)
Syafri (Kabiro Kab.Kampar)
Junaidi S (Kabiro Rokan Hilir)
Edi Susanto (Kabiro Kab. Bengkalis)
Ramli Suganda (Wartawan Tebing Tinggi)
Hendron Sihombing (Kabiro Rokan Hulu )
Iin ( Kabiro Tembilahan)
Makusi Marthen Krey ( Kabiro Kabupaten Mimika)
Dwinanto ( Kabiro Kuantan Singingi )
Eka Wardani ( Kabiro Kota Medan)
Drs. Rence Tua Sitompul ( Kabiro Wil:Tapsel ,Tap-teng,Madina ,Kota P.Sidempuan)
Drs.Ramal Guspati Pasaribu ,M,Si (Kabiro Padang Lawas )
Anton Garingging ( Kabiro Kab. Simalungun)
(……………………….) ( Kota Batam)
Ferdinand Tokoro ( Kabiro Kota Jayapura)
Wartawan dan Reporter dalam melakukan tugas peliputan atau reportase dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 18 Ayat 1 ( Siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 Juta “ Wartawan dan Reporter dilengkapi dengan Id Card Pers yang masih berlaku dan namanya terdaftar di Box Redaksi, Manakala ada yang mengaku sebagai Wartawan, Reporter dan tidak bisa menunjukan surat tugas atau Id Card Pers silahkan menghubungi nomor yang ada di alamat box Redaksi !
Media Online
DEWA NUSANTARA NEWS.COM
PT.PANAMAR MAS MEDIA
DAFTAR PERSEROAN NOMOR
AHU – 001249.AH.01.30.TAHUN 2024
OSS : 0220108890854
NIB : 0701240023365
NPWP : 99.795.273.4-222.000
OSS :
Rekening Bank BRI : 3370 0103 8564 533 a/n. PT. PANAMAR MAS MEDIA
Alamat Redaksi :
Jln. Raya KM.81 RT/RW:003/ 001 Kandis Kota,Kec.Kandis,Kab.Siak ,Provinsi Riau 2868600
Telepon/WA : 081265969117
Email : dewanusantaranews@gmail.com
napitupuludewa89@gmail.com
Kode Etik Jurnalistik
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik :
-
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
-
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
-
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
-
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
-
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
-
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
-
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
-
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
-
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
-
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
-
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu :
-
Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
-
Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
-
Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
-
Asas Supremasi Hukum
