Sehingga terindikasi adanya mobilisasi pemilih secara terstruktur,sistimetis dan masif yang didorong oleh money politic yang diduga dilakukan Paslon nomor urut 2, seperti dengan adanya temuan temuan berupa amplop yang bertuliskan Yok teRUS dibagikan ke masyarakat, yang dikemas dengan modus saksi luar. Hal ini mempengaruhi keputusan pemilih untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Situasi seperti ini menunjukkan bahwa peningkatan partisipasi pemilih lebih disebabkan oleh faktor eksternal yang tidak sehat, yakni pengaruh uang dan politik yang dilakukan dengan tidak sah.
Dalam hal tersebut, Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan meminta keseluruhan penyelenggara pemilu kada kota Lubuklinggau berkomitmen transparan dan melakukan evaluasi dalam setiap proses tahapan penyelenggara pemilu sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat, wajib mengedepankan keterbukaan informasi disetiap tahapan,agar menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang jujur,adil dan demokratis.
Penyelenggara pemilu wajib menjaga netralitas, kredibilitas dan mengedepankan independensi tanpa berpihak ke salah satu Paslon dan menghindari adanya konflik kepentingan dengan membuka ruang partisipasi masyarakat seluas luasnya
Penyelenggara pemilu harus tegas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara serta tegas dalam memberikan sanksi, baik administratif maupun pidana apabila ada pasangan calon yang terbukti melanggar atau merusak demokrasi dengan praktik kotor seperti money politic (politik uang),” tutupnya.
Sementara itu, dari pihak KPU Kota Lubuklinggau tidak ada yang keluar menyambut kedatangan mereka dan belum dikonfirmasi guna dimintai keterangan. (Tukrimadoni)












