Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Rapat Kreditur Dalam PKPU-T Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Berlangsung Alot dan Memanas

×

Rapat Kreditur Dalam PKPU-T Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Berlangsung Alot dan Memanas

Sebarkan artikel ini

Karena pencabutan status PKPU harus ada alasan utama adalah Pengurus harus ada penilaian dan analisis atas kondisi harta debitor dan syaratnya Pengurus dan Kreditor harus didengar dengan sepatutnya, tujuannya jangan sampai pencabutan status PKPU justru merugikan harta debitor, maka sepatutnya sebelum melakukan pembayaran kepada para kreditor, Pengurus haruslah di beritahu dan diberikan data setidak tidaknya neraca keuangan atau laporan harta kekayaan Debitor.

Dalam rapat tersebut Hakim Pengawas menyatakan semestinya Debitor melibatkan Pengurus dalam pembayaran dimaksud dan harusnya Debitor menyerahkan uang tersebut kepada Pengurus untuk selanjutnya diserahkan kepada para kreditor yang terverifikasi sekalian dibuat berita acaranya oleh Pengurus.

Diketahui sebelumnya, dimana pengakuan Debitor secara langsung membayar tagihan kreditor pada tanggal 20 Nopember 2025 tanpa melibatkan Pengurus.

Baca Juga  Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, S.H, M.H Gelar Cooling System dan Sholat Berjamaah

Sehingga saat ini kondisi PKPU PT.Girvi Mas berada dalam 2 persoalan yakni Pengurus mengajukan pengakhiran PKPU atas dasar Pasal 255 dan Debitor mengajukan pencabutan status PKPU atas dasar Pasal 259 ayat (1),

Dia akhir rapat Kreditor tersebut Hakim Pengawas menyampaikan keputusan ada pada hakim pemutus, “Silahkan dibuktikan saja”, tegasnya kepada para pengurus, debitor dan kreditor yang Hadir. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *