Medan – Dewanusantaranews.com – Rapat kreditur PT. Girvi Mas (Dalam PKPU-T) diadakan pada hari Jum’at, 12 Desember 2025 di Ruang Rapat Kreditur Pengadilan Negeri Medan, berlangsung alot dan memanas.
Rapat yang dipimpin oleh Hakim Pengawas Dr. Sarma Siregar. S.H., M.H dan Panitera Pengganti Joni. S.H yang dihadiri Pengurus, Kuasa Para Kreditur, Kuasa Debitur dan juga dihadiri langsung Direktur PT. Girvi Mas yang bernama Endry.
Diketahui dengan psti bahwa Rapat tersebut berlangsung alot dan memanas, yang mana didalam rapat Hakim Pengawas menanyakan kepada Pengurus apakah tetap dengan permohonan Pengakhirannya atau ada perubahan dan Pengurus dengan tegas menyampaikan tetap dengan permohonan Pengakhirannya atas adanya itikad buruk dari Debitur maupun pelanggaran atas Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan.
Pengurus didalam rapat tersebut menyampaikan dua (2) point krusial yakni; pelanggaran Debitor atas Pasal 240 ayat (1), yaitu atas utang Debitur sebesar 4 miliar rupiah di Bank BCA sebagaimana pengakuan Debitor dan Daftar Hutang PT.Girvi Mas yang per anggal 17 Oktober 2025.
Namun per tanggal 3 Nopember 2025, Bank BCA menyatakan utang PT. Girvi Mas di BCA sudah Rp. 0,- (Nol) dan yang kedua adalah tindakan itikad buruk Debitur yang melakukan pembayaran secara lunas dan cash terhadap Kreditur dengan tujuan dilakukan pencabutan status PKPU.
Marimon Nainggolan, S.H., M.H, selaku Pengurus dalam hal ini menilai tidak sesuai ketentuan Pasal 259 ayat (1) Undang undang kepailitan, karena tidak ada data yang diberikan kepada Pengurus untuk mengetahui atau menganalisis harta debitor apakah solven yang memungkinan dilakukan pembayaran kembali.












