Leonardo Simanjuntak dan Rotua Boru Sinaga Spd.MM mengajak para siswa untuk memahami substansi regulasi secara kritis, serta mendorong pelajar agar terlibat dalam kegiatan positif, menjauhi perilaku menyimpang, dan berperan aktif sebagai agen perubahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Roy Damanik, yang mewakili Rony R. Situmorang, SH., M.IP., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin keterbukaan informasi dan edukasi publik dalam kehidupan demokrasi.
“Keterlibatan pelajar dalam sosialisasi RANPERDA ini merupakan langkah strategis agar regulasi yang lahir benar-benar dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh generasi muda,” ujarnya.
Penyuluh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pematangsiantar, Leo Simanjuntak, dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya pemahaman jenjang peraturan perundang-undangan, mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa atau nagori.
Ia menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Kepemudaan merupakan isu strategis yang perlu dipahami generasi muda sejak dini, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang mendefinisikan pemuda sebagai warga negara berusia 16 hingga 30 tahun.
Leo juga mengajak para siswa untuk menghayati kembali nilai-nilai Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sebagai fondasi persatuan, identitas nasional, dan semangat kebangsaan di tengah keberagaman.
“Bangsa ini membutuhkan generasi muda yang beriman, berkarakter kuat, sadar hukum, cinta tanah air, dan mampu menjadi agen perubahan,” tegasnya.
Pihak sekolah menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi serupa terus dilakukan secara berkelanjutan. Kegiatan berlangsung tertib dan interaktif, serta ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara siswa dan para narasumber.
(HN)












