P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Kepemudaan disosialisasikan kepada ratusan siswa-siswi SMP dan SMA MIP HKBP Pematangsiantar, Selasa (16/12/2025), di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Kegiatan ini diikuti ratusan pelajar bersama para guru pendamping sebagai upaya meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya terkait hak, kewajiban, peran, serta tanggung jawab pemuda dalam pembangunan daerah.
Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Fernando Sitorus selaku Sekretaris Jenderal DPD Partai NasDem Kota Pematangsiantar, Leonardo Simanjuntak selaku Penyuluh Kesbangpol Kota Pematangsiantar, Boru Sinaga, serta Roy Damanik yang mewakili Rony R. Situmorang, SH, M.IP.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Roy R. Situmorang, SH., M.IP., dalam tanggapannya menyampaikan bahwa sosialisasi RANPERDA Kepemudaan kepada pelajar merupakan langkah strategis dan sangat penting dalam membangun kesadaran hukum serta karakter generasi muda sejak dini.
Menurut Roy, pelajar SMP dan SMA merupakan bagian dari generasi penerus bangsa yang kelak akan mengambil peran dalam kepemimpinan dan pembangunan. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap regulasi kepemudaan perlu ditanamkan lebih awal, termasuk mengenai ruang partisipasi, pembinaan, pemberdayaan, dan perlindungan pemuda.
“RANPERDA Kepemudaan ini menjadi payung hukum yang jelas dalam pengembangan potensi pemuda, baik di bidang pendidikan, kewirausahaan, kepemimpinan, maupun kreativitas. Sosialisasi ini diharapkan membentuk generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga sadar hukum dan memiliki karakter kebangsaan yang kuat,” ujar Roy.
Ia menambahkan, Ranperda Kepemudaan diharapkan mampu melahirkan generasi muda Sumatera Utara yang berdaya saing, berintegritas, berakhlak, serta mampu berkontribusi positif bagi masyarakat. Roy juga mengingatkan pelajar agar menjauhi narkoba, kenakalan remaja, dan paham radikalisme, serta aktif mengembangkan potensi diri melalui kegiatan yang produktif.
“Pemuda harus tampil sebagai agen perubahan dan kontrol sosial. Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan ruang, fasilitas, dan dukungan nyata bagi tumbuh kembang pemuda,” tegasnya.
Sementara itu, Fernando Sitorus menekankan pentingnya regulasi kepemudaan sebagai landasan hukum agar pemuda dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan sosial, pendidikan, dan demokrasi.
“Pemuda bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek utama. RANPERDA Kepemudaan ini disusun untuk memberikan perlindungan hukum, ruang partisipasi, serta pembinaan yang berkelanjutan bagi generasi muda,” katanya.












