Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pungli Berkedok Pers di Ketapang : Masyarakat Resah, Pengamat Desak Penertiban KTA dan Penegakan UU Pers

×

Pungli Berkedok Pers di Ketapang : Masyarakat Resah, Pengamat Desak Penertiban KTA dan Penegakan UU Pers

Sebarkan artikel ini

Jika seorang individu mengaku wartawan tapi tak menjalankan fungsi pers yakni menyampaikan informasi berdasarkan verifikasi, berimbang, dan faktual maka dia bukan wartawan, melainkan pelanggar hukum,” jelas Hartono.

Ia juga menambahkan, dalam konteks hukum pidana, tindakan pungli yang dilakukan dengan menyalahgunakan atribut pers dapat dikategorikan sebagai pemerasan atau penipuan sesuai Pasal 368 dan 378 KUHP.

Munculnya persoalan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen pengawas pers di Indonesia, khususnya Dewan Pers dan aparat penegak hukum (APH). Penertiban dan verifikasi KTA harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk tindakan hukum terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan identitas kewartawanan untuk mencari keuntungan pribadi.

Asosiasi Jurnalis Independen Kalbar (AJIK) turut mengecam praktik-praktik seperti ini. Dalam pernyataan resminya, AJIK mendesak kepolisian segera menindak oknum-oknum yang merusak integritas profesi jurnalistik.

Baca Juga  DPD Khusus Tuah Sakti Berikan 200 Takjil Bagi Warga Pengguna Jalan

Jurnalisme bukan alat untuk mengancam rakyat kecil. Ini bentuk penyalahgunaan profesi yang harus ditindak. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik terhadap media akan hancur,” tulis AJIK dalam rilisnya, Jumat (13/6).

Sumber : Masyarakat Kecamatan Sandai Sardi dan Beberapa lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *