Mereka menuntut penyidik Polda Gorontalo untuk segera mengambil tindakan yang tegas untuk menghentikan pengrusakan lahan yang dilakukan oleh PT GM. Mereka juga meminta agar pihak kepolisian melakukan investigasi yang lebih menyeluruh dan transparan dalam menangani kasus ini.
Para ahli waris ini-pun menegaskan bahwa, apabila hari ini tidak ada tindakan antisipasi konflik yang di lakukan oleh pihak polda Gorontalo, mereka akan melakukan pemagaran kembali atas lahan yang menjadi objek hukum tersebut, bahkan mereka mengecam dengan menyatakan akan mempertaruhkan nyawa mereka apabila pagar yang mereka buat nanti untuk memblokade kegiatan PT. GM yang di duga ilegal di atas tanah warisan keluarga mereka di rusak kembali oleh PIhak Perusahaan.
“Kapolda Gorontalo harus bertanggungjawab apabila ada insiden yang tidak di inginkan terjadi di atas tanah yang menjadi objek sengketa hukum, karena sampai saat ini sejak di laporkan, tidak ada tindakan yang objektif di ambil oleh penyidik.” tegas Hamidun Piyo.
Hingga berita ini di turunkan, awak media Sinditonews belum dapat menghubungi pihak penyidik Polda Gorontalo untuk memberikan tanggapan resmi terkait dengan tuduhan ketidakproaktifan penyidik dalam menangani kasus ini. Namun, para ahli waris berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan yang memadai untuk menyelesaikan kasus ini dan menghentikan pengrusakan lahan yang dilakukan oleh PT GM.”, pinta Prof Dr Sutan Nasomal mengakhiri stegmennya mewakili pencari keadilan di Tanah Bone Bolango Provinsi Gorontalo semoga masalah ini terselesaikan oleh APH di daerah Ini Amin.












