Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Prof.Dr. Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Minta Kapolri Sidik Kasus Pengrusakan Lahan Di Bone Bolango Agar Hukum Masih Berpihak Pada Rakyat !!!

×

Prof.Dr. Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Minta Kapolri Sidik Kasus Pengrusakan Lahan Di Bone Bolango Agar Hukum Masih Berpihak Pada Rakyat !!!

Sebarkan artikel ini

Mereka menuntut penyidik Polda Gorontalo untuk segera mengambil tindakan yang tegas untuk menghentikan pengrusakan lahan yang dilakukan oleh PT GM. Mereka juga meminta agar pihak kepolisian melakukan investigasi yang lebih menyeluruh dan transparan dalam menangani kasus ini.

Para ahli waris ini-pun menegaskan bahwa, apabila hari ini tidak ada tindakan antisipasi konflik yang di lakukan oleh pihak polda Gorontalo, mereka akan melakukan pemagaran kembali atas lahan yang menjadi objek hukum tersebut, bahkan mereka mengecam dengan menyatakan akan mempertaruhkan nyawa mereka apabila pagar yang mereka buat nanti untuk memblokade kegiatan PT. GM yang di duga ilegal di atas tanah warisan keluarga mereka di rusak kembali oleh PIhak Perusahaan.

Baca Juga  Satgas Yonif 642/Kps Berikan Yankes Door to Door Dan Bagikan Susu Untuk Anak di Papua Barat

“Kapolda Gorontalo harus bertanggungjawab apabila ada insiden yang tidak di inginkan terjadi di atas tanah yang menjadi objek sengketa hukum, karena sampai saat ini sejak di laporkan, tidak ada tindakan yang objektif di ambil oleh penyidik.” tegas Hamidun Piyo.

Hingga berita ini di turunkan, awak media Sinditonews belum dapat menghubungi pihak penyidik Polda Gorontalo untuk memberikan tanggapan resmi terkait dengan tuduhan ketidakproaktifan penyidik dalam menangani kasus ini. Namun, para ahli waris berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan yang memadai untuk menyelesaikan kasus ini dan menghentikan pengrusakan lahan yang dilakukan oleh PT GM.”, pinta Prof Dr Sutan Nasomal mengakhiri stegmennya mewakili pencari keadilan di Tanah Bone Bolango Provinsi Gorontalo semoga masalah ini terselesaikan oleh APH di daerah Ini Amin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *