Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Hadi Priyono, S.H, langsung melakukan penyelidikan, Sebut Kapolsek Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, S.H melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono, Senin (28/10).
“Berdasarkan informasi, diketahui bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Jalan Mahoni 3 Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dini hari tadi sekitar Pukul.03.00 Wib”, Jelasnya.
Menurutnya, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di daerah Medan, dan hasil penjualannya ia gunakan untuk membeli pakaian dan berfoya-foya bersama temannya. Walaupun sempat hendak melarikan diri saat ditangkap, namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap petugas.
“Dan saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan”, Pungkasnya. (RS).












