P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Kasub Sektor Pasar Horas AIPTU Edi Syahputra SH respon cepat melakukan mediasi dugaan pencurian di Pasar Horas, Jalan Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Rabu 1 April 2026 siang sekira pukul : 12.00 Wib.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH dalam laporanya bahwa, awalnya korban inisial RS warga Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar sehari harinya pedagang Monja di Pasar Horas kehilangan uang sebesar Rp100.000 yang diduga dicuri terduga pelaku MST (40) warga Kecamatan Siantar Timur.
Selanjutnya Kasub Sektor AIPTU Edi Syaputra SH respon cepat mempertemukan kedua belah pihak di Pos Polisi Pasar Horas. Saat dilakukan mediasi, korban hanya meminta uang ganti rugi. Kemudian terduga pelaku sepakati dan menyerahkan uang ganti rugi tersebut kepada korban sehingga dugaan pencurian tersebut berhasil diselesaikan secara mediasi.












