Menanggapi kasus ini, pakar hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menyatakan bahwa sikap Polsek Sandai mencederai prinsip dasar penegakan hukum.
“Polsek adalah garda terdepan pelayanan masyarakat dan tidak memiliki alasan hukum untuk menolak laporan pidana. Apalagi kasus TPPO yang menyangkut pelanggaran serius terhadap hak anak dan hukum internasional,” ujarnya.(8/5).
Menurut Dr. Herman, tindakan Polsek Sandai yang menolak atau menghindari penanganan kasus TPPO merupakan bentuk kelalaian yang dapat mencoreng institusi Polri secara keseluruhan. “Pemahaman terhadap UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO adalah keharusan mutlak bagi setiap aparat penegak hukum, bukan pilihan,” tegasnya.
Ia menambahkan, TPPO telah menjadi isu nasional dan internasional dengan instruksi khusus dari pemerintah dan Kapolri untuk ditangani secara cepat, tepat, dan serius.
“Jika ada Polsek yang menyatakan ‘tidak paham’ soal TPPO, maka itu patut dipertanyakan kapasitas dan integritasnya. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga soal keberpihakan terhadap korban dan keadilan,” tutupnya.
Mengingat beratnya kasus dan minimnya respon yang memadai, keluarga korban mendesak agar Polres Ketapang, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), segera mengambil alih dan menindaklanjuti perkara ini secara menyeluruh dan profesional.
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi: Roesliyani












