Hasil interogasi, AS mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya M. Tersangka AS juga menerangkan jika sepeda motor tersebut telah dijual seharga Rp.4 juta kepada MDL dan ZN. Dimana, MDL membayar Rp.1,5 juta, sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp.2,5 juta dibayarkan oleh ZN.
Menindaklanjuti keterangan AS tersebut, tim melakukan pengembangan. Masih di hari yang sama (Kamis, 28/07/2024) sekira pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan MDL dan ZN di salah satu penginapan yang ada di Batang Terap, Perbaungan. Selain MDL dan ZN, tim juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang merupakan milik pelapor.
Selanjutnya, tambah Edward, tadi pagi (Senin, 29/07/2024) sekira pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengamankan M di sekitaran komplek Replika, Kecamatan Perbaungan.
“Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Perbaungan guna menjalani proses lanjut,” tegasnya.












