Kandis – Dewanusantaranews.com – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kandis melaksanakan patroli serta menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, Senin (18/8/2025).
Kegiatan patroli melibatkan 12 personel gabungan, terdiri dariPersonil Polsek Kandis, serta personel BKO Satgas Brimob Polda Riau.
Patroli difokuskan di wilayah rawan Karhutla, antara lain Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Sam-sam dan Waduk Km 17 Dusun Tembusu Kampung Libo Jaya. Selain patroli, petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai bahaya dan sanksi hukum terkait pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.












