“Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku D alias Lelek memasuki gudang dan melakukan pencurian di gudang tersebut,” ujarnya.
Setelah mengetahui identitas pelaku pencurian, lanjut Edward, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus segera bergerak mencari informasi terkait keberadaan pelaku, dan berhasil diamankan saat menuju salah satu SPBU yang ada Jalan Patuan Nagari, Pematang Siantar.
Saat diinterogasi usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Tim selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Firdaus.
“Pelaku D alias Lelek saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus guna menjalani proses lanjut. Pelaku dijerat melanggar pasal 362 KUHPidana”, Ujarnya mengakhiri.












