Layanan Call Center 110 merupakan fasilitas dari Polri yang dapat diakses 24 jam penuh, tanpa dikenai biaya pulsa. Ketika masyarakat menghubungi nomor ini, operator akan mencatat informasi penting seperti lokasi kejadian, jenis peristiwa, hingga identitas pelapor. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke personel Polri terdekat melalui sistem yang terintegrasi, untuk penanganan sesuai prosedur.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga. S.H, melalui Kasi Humas menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk membangun budaya sadar pelaporan di tengah masyarakat.
“Dengan semakin dikenalnya Call Center 110 oleh masyarakat, kami optimis kerja sama antara Polri dan warga akan semakin solid dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Polres Tebing Tinggi,” Pungkasnya. (RS).












