Kemudian juga menyambangi perumahan dan kantor perbankan yang ada diwilayah hukumnya.
Menurut Kanit Samapta, pelaksanaan patroli blue light ini sebagai upaya meminimalisir tindak kriminal, premanisme, kejahatan jalanan dan tindak pidana 3C (curat, curas dan curanmor).
Selain itu juga memberi himbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk tidak melakukan balap liar, karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain serta dapat menyebabkan kemacetan.












