Masih menurut Kapolres, penangkapan puluhan tersangka tersebut diamankan dari berbagai TKP di wilayah Hukum polres Padangsidimpuan baik itu bandar, pengedar dan pengguna.
“Tentu saja untuk wilayah yang jumlah kasusnya tinggi akan ada perhatian khusus bagi anggota kami,” terang Kapolres.
AKBP Dudung menambahkan, dari 42 kasus yang diungkap, antar tersangka bukan merupakan satu jaringan dan tidak mengenal satu sama lain. “Dengan adanya pengungkapan perkara yang telah dilakukan oleh satuan reserse narkoba polres Padangsidimpuan pada bulan Januari sampai dengan maret tahun 2024 Polres Padangsidimpuan telah menyelamatkan penduduk kota Padangsidimpuan dari penyalahguna narkotika,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
. Ia juga mengapresiasi kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan laporan terkait narkoba. “Kami mengimbau kepada masyarakat kota Padangsidimpuan untuk tetap waspada dan menjauhi narkoba. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Mari kita bersama-sama melawan narkoba,” ajaknya.












