Atas keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya, yang diperoleh dari seseorang laki” yang berinisal MA atas perintah suruhan Abang tersangka PM yakni berinisial DN yang merupakan abang kandung dari tersangka PM Alias Padil.
Dimana pada saat dilakukan penangkapan pelaku MA lolos melarikan diri.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Sopar Budiman, SH mengatakan pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta pelaku PM als Padil telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu.












