Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polres Labuhanbatu Gelar Press Release, Ungkap Peredaran 20 Kg Sabu dan 38.686 Butir Pil Ekstasi

×

Polres Labuhanbatu Gelar Press Release, Ungkap Peredaran 20 Kg Sabu dan 38.686 Butir Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

AKBP Bernhard juga menjelaskan bahwa pelaku mendapat upah sebesar Rp2 juta per bungkus untuk mengantarkan barang terlarang tersebut. Total upah yang dijanjikan adalah Rp48 juta jika barang sampai ke penerima di Rantauprapat.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki. “Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Tersangka Darwin kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.

Baca Juga  Gelar Blue Light Patrol Personel Sat Samapta Pastikan Kota Batu Bara Aman

Kegiatan press release ini turut dihadiri Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, S.H., M.H., para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, dan sejumlah insan pers yang ikut menyaksikan pemaparan kronologi penangkapan. “Ini menjadi langkah besar bagi Polres Labuhanbatu dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.

*HUMAS*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *