– 2 (dua) bungkus plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,36 gram bruto.
– 1 (satu) buah kotak rokok Club X.
– 1 (satu) unit Handphone android merek Oppo warna biru.
Kemudian Tersangka dan Barang Bukti disita dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diproses hukum dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












