Sumut – Dewanusantaranews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara memastikan proses penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun masih terus berjalan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) ke-3 Nomor B/6537/VII/WAS.2.4/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 30 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Rudi Irfani, S.I.K. selaku Direktur Reskrimsus Polda Sumut.
Rabu (29/10/2025.
Dalam surat tersebut, Polda Sumut menjelaskan bahwa Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus telah melakukan verifikasi atas laporan dugaan penyimpangan pada sejumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran 2022 di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Simalungun. Temuan ini sebelumnya tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 67.a/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.
Dari hasil koordinasi antara penyidik Polda Sumut dan Inspektorat Kabupaten Simalungun, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun demikian, Polda menyebutkan bahwa penyetoran tersebut belum seluruhnya terselesaikan.
Lebih lanjut, surat itu juga menyebut bahwa pihak OPD terkait telah memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengupayakan penyelesaian permasalahan tersebut, khususnya dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara.
LP NASDEM Sumut Minta Penjelasan Resmi
Menanggapi surat tersebut, DPW Lembaga Pemerhati Nasional Demokrasi (LP NASDEM) Provinsi Sumatera Utara, selaku pelapor awal kasus ini, menyampaikan apresiasi atas langkah profesional Ditreskrimsus Polda Sumut.
Namun, Ketua DPW LP NASDEM Lamtar S. Sidauruk meminta agar Polda Sumut memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dasar hukum pelimpahan kewenangan dari OPD kepada Jaksa Pengacara Negara, serta sejauh mana penanganan hukum atas dugaan kerugian negara itu dilakukan.












