Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pengamat : Oknum Kades dan Polisi Langgar Hukum saat Geledah Rumah Warga di Tengah Malam

×

Pengamat : Oknum Kades dan Polisi Langgar Hukum saat Geledah Rumah Warga di Tengah Malam

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalimantan Barat – Dewanusantaranews.com – Kasus dugaan intimidasi terhadap salah seorang warga Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memicu keprihatinan publik. Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh sejumlah oknum perangkat desa bersama oknum anggota Polsek Sandai terhadap rumah Pranto pada Kamis malam (3/4), sekitar pukul 23.00 WIB, dinilai telah melanggar hukum dan mencoreng citra aparat negara.

Menurut keterangan, penggeledahan dilakukan atas dasar laporan sepihak terkait dugaan pencurian oleh pemilik toko yang kemudian melapor ke perangkat desa. Tanpa bukti dan saksi yang cukup, Pranto dan keluarganya menjadi sasaran intimidasi. Ironisnya, tindakan tersebut juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis lima anak Pranto, yang masih berusia di bawah umur—yakni 1,5 tahun, 5 tahun, 7 tahun, 15 tahun, dan 17 tahun.

Baca Juga  Kapolres Batu Bara Gelar Simulasi Program Makan Siang Gratis di SMP Negeri 1 Lima Puluh

Pengamat kebijakan publik dan pakar hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai tindakan yang dilakukan oknum perangkat desa dan aparat kepolisian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam keterangan persnya kepada media pada Sabtu (5/4), ia menegaskan bahwa penggeledahan harus memenuhi prosedur hukum dan tidak boleh dilakukan semena-mena.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan hanya sah jika dilakukan sesuai prosedur hukum yang ketat, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” tegas Dr. Herman.

Ia menambahkan, pelanggaran prosedur penggeledahan seperti yang terjadi di Sandai berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan atas perintah tertulis dari penyidik dan harus disertai izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Selain itu, tindakan intimidatif yang dilakukan oleh petugas tanpa kewenangan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa orang lain berbuat atau tidak berbuat sesuatu secara melawan hukum.

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Polri-TNI Bantu Warga Bersihkan Masjid di Bandar Khalipah

“Penggeledahan pada tengah malam tanpa alasan darurat yang sah sangat berpotensi melanggar hukum, apalagi jika tidak dilengkapi izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai kejiwaan anak-anak dan keluarga yang menjadi korban,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *