Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Siak Dewa Nusantara News

Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Jadi Mudah dan Cepat

×

Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Jadi Mudah dan Cepat

Sebarkan artikel ini

Siak – Dewanusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten Siak resmi menerapkan Aplikasi Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji secara Elektronik melalui Aplikasi (APGAN) mulai 1 Desember 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Siak dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kepegawaian sekaligus memperkuat percepatan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Daerah.

Selama ini, proses penerbitan SKPP dilakukan secara manual dan membutuhkan waktu lebih lama. Dengan hadirnya APGAN, pengajuan, verifikasi, validasi hingga penerbitan SKPP dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak, Raja Indor mengatakan bahwa APGAN merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan yang lebih efisien, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan ASN maupun instansi terkait.

Baca Juga  KKN Universitas Muhammadiyah di Siak, Bupati Afni Harap berdampak Positif Bagi Masyarakat

“APGAN hadir untuk mempermudah proses administrasi, meminimalkan kesalahan manual, serta meningkatkan transparansi pengelolaan data pegawai. Ini bagian dari reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan yang menjadi prioritas Pemkab Siak,” ucap Kepala BKD Raja Indor, Kamis (4/12/2025).

Melalui APGAN, seluruh OPD kini dapat mengajukan SKPP secara daring tanpa membawa berkas fisik. Bagi pegawai yang pensiun, mutasi, meninggal dunia, maupun alasan penghentian pembayaran lainnya, prosesnya dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien.

Kepala Bidang Pembiayaan BKD, Rori Erlangga, menambahkan aplikasi ini dilengkapi fitur monitoring sehingga Perangkat Daerah (PD) bisa memantau status pengajuan secara real-time.

“Dengan fitur ini, PD bisa langsung melihat apakah pengajuan sedang diproses, ditolak, atau sudah disetujui. Sehingga memperpendek waktu tunggu dan meningkatkan kepastian layanan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *