Pekanbaru – Dewanusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten Siak melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Siak. MoU ini dilakukan, sebagai bentuk dukungan penuh dalam mewujudkan Program Satu Data Riau Satu.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) itu, di mulai dari Badan Pusat Statistik (BPS) RI dan Pemerintah Provinsi Riau, kemudian dilanjutkan dengan MoU antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan BPS Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid mengatakan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar seremoni belaka, melainkan tonggak penting dalam perjalanan Riau dalam membangun kebijakan yang berbasis pada data yang valid dan dapat diandalkan.
“MoU ini, merupakan komitmen kita bersama untuk mewujudkan ekosistem data yang terintegrasi sesuai dengan grand design Satu Data Indonesia,” ujar Gubri Abdul Wahid di Balai Serindit, Komplek Kediaman Gubernur Provinsi Riau, Pekanbaru, Kamis (7/8/2025) malam.
Gubernur Provinsi Riau itu menekankan pentingnya peran data dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan di Pemerintahan menurutnya, data yang akurat menjadi pondasi utama dalam menyusun program kerja yang tepat sasaran.
Selanjutnya, grand design Satu Data Indonesia tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Dasar hukum tersebut, menjadi pedoman Gubri, menegaskan kepada seluruh perangkat daerah harus memiliki satu referensi data.
“Diharapkan seluruh perangkat daerah di Riau, kita harus satu referensi data yang sama. Sehingga mampu menghindari tumpang tindih informasi dan memperkuat koordinasi lintas sektor,” kata Wahid.
“Langkah ini juga mempertegas bahwa penguatan tata kelola data merupakan prioritas bersama dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan Inklusif,”Sambung Wahid.












