Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Siak Dewa Nusantara News

Pemkab Siak Gandeng  Icel Dan Ngo Lakukan Review Perizinan

×

Pemkab Siak Gandeng  Icel Dan Ngo Lakukan Review Perizinan

Sebarkan artikel ini

Menurut Bupati, kewajiban rehabilitasi hutan terus dibebankan kepada daerah, sementara kewenangan dan dukungan fiskal sangat terbatas. Kondisi inilah yang menjadikan penyelesaian konflik kehutanan dan agraria sebagai kebutuhan mendesak di Kabupaten Siak.
“Inilah alasan utama dulunya saya ingin menjadi Bupati Siak,” katanya.

Bupati juga menyoroti kompleksitas konflik di wilayahnya, termasuk kawasan hutan seluas sekitar 41 ribu hektare yang menjadi habitat harimau Sumatra serta berbagai konflik tenurial yang belum terselesaikan. Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak terus berikhtiar mencari terobosan, termasuk membuka peluang skema perdagangan karbon, meski suara daerah kerap tidak terdengar di tingkat nasional.

“Andailah kewenangan ada di Bupati, jika rekomendasi yang dihasilkan jelas dan kuat, saya pastikan izin akan dicabut. Karena izin yang ada tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Kapolres Siak ke Mako Polsek Bungaraya, Tingkatkan Kesiapsiagaan Polsek dan Program Ketahanan Pangan

Ia juga menegaskan pentingnya keberanian politik dalam menghadapi ruang abu-abu dalam tata kelola hutan dan lahan. Menurutnya, perjuangan mempertahankan hak masyarakat atas hutan dan tanah harus disertai dengan pembenahan regulasi yang lebih adil bagi daerah penghasil.

“Sudah saatnya Undang-Undang Kehutanan dikaji ulang secara konstitusional, karena praktiknya belum menghadirkan keadilan bagi daerah dan masyarakat di tingkat tapak,” ujarnya.

Bupati meminta agar setiap rekomendasi yang dihasilkan Tim TFPK disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung, sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian konflik secara komprehensif.

Parlindungan Tambunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *