Paluta | Dewanusantaranews.com
PT Pegadaian Kanwil 1 Medan melalui Deputi Bisnis Area Rantau Prapat melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta), Rabu ( 3/7).
Kerjasama yang dilakukan antara dua lembaga pemerintah ini berupa penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, dimana Kejari Paluta siap mengamankan aset milik negara yang dimiliki Pegadaian.
Kepala Kejari Paluta, Dr. Hartam Ediyanto, S.H., M.Hum mengatakan, Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah negara mempunyai fungsi untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayaan negara, menjaga kewibawaan pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Kejaksaan RI bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
diberikan wewenang oleh Undang-undang dan secara delegatif dari surat kuasa.
“Penyelamatan keuangan atau kekayaan negara adalah hasil dari kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan/atau Tindakan Hukum Lain di bidang perdata, dalam rangka melindungi keuangan atau kekayaan negara dari permasalahan hukum atau potensi klaim, tuntutan atau gugatan dari pihak lain,” sebut Kajari Paluta.
Melalui penandatangan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT. Pegadaian Cabang Padangsidimpuan dengan Kejari Paluta ini diharapkan dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi dari masing-masing pihak baik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara maupun PT Pegadaian Cabang Padangsidimpuan.












