Dewanusantaranews.com – Bone Bolango; Aktifitas Niaga Black Stone tanpa ijin, yang saat ini masih menjadi pilihan mendesak bagi para penambang yang ada di wilayah konsesi PT. Gorontalo Mineral untuk mengais rezki. Hingga kini, Pemerintah tidak dapat memberikan perhatian khusus atas aktivitas ilegal tersebut untuk menjadi salah satu objek yang dapat mendorong peningkatan ekonomi rakyat dan Pendapatan Asli Daerah kabupaten Bone Bolango dari sektor perniagaan. Hal ini di ungkapkan oleh Prof.Dr.Sutan Nasomal, Spd.I.SE.SH.MH.PhD, Pakar Hukum Internasional, pada-Kamis, 01/5/2025.
“Pemda Bone Bolango harus mengambil langkah cepat sebagai Mediator yang merupakan bentuk Solusi bagi para penjual Batu Hitam (Black stone) yang notabenenya adalah rakyat penambang lokal, agar kegiatan niaga sumber daya alam ini menjadi legal guna meningkatkan perekonomian rakyat serta menjadi salah satu objek sumber PAD agar dapat di nikmati oleh seluruh rakyat bone bolango. ungkap beliau.
Sementara itu, Menurut yogis aktivis Pengawal Kebijakan (LP.K-P-K), kegiatan Niaga Black Stone (batu hitam) ini sudah berlangsung cukup lama. Material batu hitam yang merupakan salah satu Kekayaan alam bone bolango ini-pun, banyak mengundang reaksi para pembeli dari berbagai pengusaha luar daerah Gorontalo dan negara asing.












