Turut hadir pula Debitor dan Kuasa Kreditor, Ketika kuasa hukum Debitor interupsi tentang mulai kapan PT. Girvi Mas PKPU Tetap, secara tegas majelis hakim dalam persidangan menyampaikan ini adalah hal yang sangat unik, karena pengurus mengajukan pengakhiran PKPU, dan Debitor mengajukan pencabutan PKPU.
Hal ini membuat menarik perhatian para Hakim dan awak media yang bertugas di dalam persidangan, dan tentu hal itu supaya diselesaikan di rapat Kreditor sehingga PKPU Belum berhenti dan pada sidang sebelumnya tanggal 26 November 2025 yang lalu PKPU Sementara berakhir.
“Maka dari itu Status PT. Girvi Mas ditetapkan menjadi PKPU tetap dan harus diselesaikan dalam rapat Kreditor selanjutnya”, ujar Majelis Hakim di Ruang Cakra 6 PN Medan, menjelang magrib sambil mengetuk palu pertanda sidang ditutup. (Tim)












