Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

OJK Kalbar Diduga Lalai Awasi BPR Duta Niaga: Sobirin, SH Pertanyakan Integritas Pengawasan Keuangan

×

OJK Kalbar Diduga Lalai Awasi BPR Duta Niaga: Sobirin, SH Pertanyakan Integritas Pengawasan Keuangan

Sebarkan artikel ini

Namun, tidak ditemukan transparansi publik atas proses penunjukan tersebut, termasuk hasil fit and proper test Agus Subardi.

Puncaknya, pada 5 Desember 2024, OJK resmi mencabut izin operasional BPR Duta Niaga berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-98/D.03/2024, yang kemudian menimbulkan kekacauan hukum dan kerugian finansial bagi debitur dan nasabah.

“Tanggung jawab hukum dan etik OJK Kalbar atas seluruh rangkaian peristiwa ini harus diungkap. Jangan sampai kredibilitas lembaga pengawas keuangan negara jadi tumbal dari kelalaian struktural,” tutup Sobirin.

Rilis ini merupakan bagian dari sorotan publik terhadap praktik pengawasan sektor jasa keuangan di daerah, khususnya oleh OJK Kalbar. Klarifikasi resmi dari pihak OJK diharapkan untuk menjaga prinsip akuntabilitas publik dan mencegah kerusakan sistem keuangan yang lebih luas.

Baca Juga  Antisipasi Kejahatan, Polres Tebing Tinggi Bersama Koramil 13/TT Laksanakan Patroli Gabungan

Sumber : Sobirin,.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *