Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaJakarta Dewa Nusantara News

Minta Uang Di Bawah Pengaruh Alkohol, Dua Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pengeroyokan Pedagang Buah Di Kembangan

×

Minta Uang Di Bawah Pengaruh Alkohol, Dua Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pengeroyokan Pedagang Buah Di Kembangan

Sebarkan artikel ini

Jakarta Barat | Dewanusantaranews.com – Polisi menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dari sepuluh orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan lapak pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat.

Kedua tersangka berinisial, SA (34) warga Meruya Utara, dan AM (37) warga Joglo, kini harus mempertanggungjawabkan atas tindakan mereka.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dan Kapolsek kembangan Kompol Moch Taufik Iksan, menjelaskan bahwa setelah serangkaian proses penyidikan, dua orang dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sementara delapan orang lainnya hanya dijadikan saksi.

Insiden pengeroyokan terjadi pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga  Sosialisasikan Bahaya Narkoba Dan Kenakalan Remaja di SMA Negeri 1 Bilah Hulu

Kedua pelaku yang dalam keadaan mabuk mengaku sebagai anggota ormas dan meminta uang sebesar Rp35.000 kepada pedagang, namun hanya diberi Rp10.000 oleh korban.

Hal ini memicu cekcok mulut antara pelaku dan pedagang yang sempat dilerai oleh warga sekitar.

Pelaku kemudian meninggalkan lokasi, namun 30 menit kemudian kembali dengan membawa delapan orang lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *