Dia menegaskan aparat keamanan telah diperintahkan untuk bertindak tegas dan tidak ragu terhadap kelompok yang melakukan tindakan anarkis dan merusak fasilitas umum.
“Ukuran tindakan tegas sudah dirumuskan. Ini bukti negara hadir melindungi masyarakat,” tegasnya.
Menko Polkam juga mengimbau masyarakat untuk membedakan antara unjuk rasa yang damai dengan aksi yang bertujuan merusak.
“Percayakan bahwa semua proses penanganan aspirasi berjalan sesuai hukum dan transparan. Mari bersama-sama menjaga persatuan, merajut kedamaian, dan menyampaikan aspirasi secara baik,” pungkas Budi Gunawan.
Pewarta Jn//98












