Harapan Kuasa Hukum Anwar, S.H. meminta agar pihak pengelola Apartemen West Senayan bisa mengembalikan Uang Kliennya pada Pembayaran Biaya Apartemen West Senayan tersebut dan membayar Denda sebesar 1% tiap bulan selama 28 bulan, dengan nilai yang terbayar sebesar Rp.366.966.000.Juta, dengan total keseluruhan sebesar sekitar 400 jutaan.
Menurut penjelasan saksi pihak tergugat An.Sri Widodo menjelaskan bahwa pihaknya sebagai Projek menejer Apartemen West Senayan, mengatakan diperkirakan penyelesaian Pembangunan Apartemen Wets Senayan tersebut pada Akhir Desember Tahun 2024 kedepan.
Menurut pantauan Tim Media ini
di akhir Sidang, Ketua Mejelis Hakim Masduki, S.H.mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan kasus Apartemen West Senayan ini di lanjutkan tgl 27/08 Minggu depan dengan dilakukan secara Online.












