Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaTangerang Dewa Nusantara News

Mangkrak Apartemen West Senayan Masuj Babak Sidang Permintaan Keterangan Saksi, Di Duga Bermuatan Penggelapan Dan Penipuan

×

Mangkrak Apartemen West Senayan Masuj Babak Sidang Permintaan Keterangan Saksi, Di Duga Bermuatan Penggelapan Dan Penipuan

Sebarkan artikel ini

Tindakan menjual apartemen yang belum selesai ini, menurut Anwar, S.H., melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Kuasa hukum penggugat menuntut pengembalian uang kliennya serta pembayaran denda 1% per bulan selama 28 bulan, yang totalnya mencapai sekitar 400 juta rupiah.

Saksi dari pihak tergugat, Widodo, yang merupakan Project Manager Apartemen West Senayan, memberikan pernyataan resmi saat sidang bahwa proyek tersebut diperkirakan baru akan selesai pada akhir Desember 2024. Pernyataan ini dinilai tidak realistis dibandingkan dengan kondisi riil bangunan yang terbengkalai ditambah tidak adanya proses pembangunan berarti hingga sekarang.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim tunggal, Masduki, S.H., berlangsung dengan suasana tegang, dengan kedua belah pihak saling menyampaikan argumen. Di akhir sidang, hakim memutuskan bahwa sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan pada 27 Agustus mendatang.
Pihak media akan mengawal persidangan ini hingga akhir dan keadilan diterima oleh pihak-pihak yang dirugikan.

Baca Juga  Ketum MARI YO MANIA HYU : Kekuatan Politik Yapen dan Waropen Akan Menangkan MARI YO di PSU Pilgub Papua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *