Singkawang, Kalimantan Barat – Dewanusantaranews.com – PT Sukses Abadi Jaya Sentosa, perusahaan ternak babi yang beroperasi di Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, diduga menjalankan usaha tanpa mengantongi izin lingkungan. Limbah dari aktivitas peternakan tersebut mencemari area pemukiman warga di tiga RT, menyebabkan gangguan kesehatan dan memicu protes warga.
Aksi penolakan warga memuncak pada Minggu, 11 Mei 2025, setelah sejumlah warga mengeluhkan iritasi kulit dan gatal-gatal akibat air tercemar limbah ternak. “Kami mandi pakai air itu, langsung gatal-gatal. Ini bukan sekali dua kali, tapi sudah lama. Perusahaan diam saja,” ujar Eko, salah satu warga terdampak.
Ketua RT 03, Ropinus Boyong, menyebut pihak perusahaan sempat meminta tanda tangan beberapa warga saat awal pembangunan, namun tanpa menunjukkan dokumen perizinan yang sah. “Saya tidak pernah lihat izin lingkungan atau dokumen resmi mereka,” ujarnya.
Babinsa Kelurahan Pangmilang, Rahmat, S.H., yang turut hadir saat aksi warga, membenarkan tidak pernah ada koordinasi dari perusahaan kepada aparat keamanan lokal. “Kami dari Babinsa tidak pernah diajak bicara, tidak pernah diberi informasi,” tegasnya.
Diduga Langgar UU Lingkungan
Hasil penelusuran awal mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya:
Pasal 36 ayat (1): Mengharuskan setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan memiliki izin lingkungan.
Pasal 69 ayat (1) huruf a): Melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran.












