“AH merupakan anggota pekerja dari korban Sugito, dianya ditugaskan mengantar truk ke gudang di daerah Pinang Mancung, Bulian, namun setelah ditunggu tunggu, pelaku tidak kunjung tiba dan saat dihubungi nomor HP nya sudah tidak aktif lagi”, Terang Agus.
Merasa tidak terima lanjutnya, korban mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan hal tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang saksi, sehingga keberadaan pelaku didaerah Provinsi Riau diketahui oleh Polisi.
Kemudian pada hari Sabtu (13/01/24) sekitar pukul 05.30 wib, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berkolaborasi dengan Polsek Batang Gansal melakukan penangkapan terhadap pelaku dari kediamannya dan membawa pelaku dan truk colt dieselnya ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, Paparnya.
“Saat ini pelaku AH sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan pasal pencurian kenderaan bermotor”, Tutupnya.












