MEDAN – Dewanusantaranews.com – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Eks Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digitan Tingkat SD dan SMP Kab. Batu Bara TA. 2021 minta supaya dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bertempat di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/25)
Hal itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) Dedy dan tim Terdakwa dari Law Firm Dipol & Partners, dalam agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dimana tuntutan yang dikenakan kepada Terdakwa tidak logis dan tidak objektif, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berpijak pada satu *”Asumsi dan keterangan hanya satu orang Saksi Ahli IT yang melakukan pemeriksaan pada bulan Juni 2024 saat Aplikasi telah tidak berfungsi atau tidak aktif “* tanpa didukung dengan adanya alat bukti yang lain guna mendukung kebenaran dakwaan maupun tuntutannya dan oleh karena itu, maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU tambah Dedy usai sidang dibuka oleh Hakim Ketua Sulhanuddin dan terbuka untuk umum.
Kemudian selama dalam proses persidangan pemeriksaan perkara pidana ini, ternyata telah terungkap fakta yang sebenarnya, suatu hal yang sangat esensial dan vital yang justru di dapat berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang memberatkan. Dimana keterangan Saksi Ahli Dr. BENNY BENYAMIN NASUTION, Dipl. Ing., M. Eng., Ahli Komputer, Jaringan dan Keamanan Jaringan dalam penjelasannya menjelaskan bahwa dirinya hanya diperintahkan untuk dimintai keterangan sebagai Ahli IT dan Jaringan Komputer sehubungan dengan adanya Tindak Pidana Korupsi belanja Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP setelah ada Surat : SP-11/L.2.32/Fd.106/2024 tanggal 14 Juni 2024 dari Kejari Batu Bara (Setelah dimulai Penyidikan), bukan pada saat
Aplikasi Soffware Perpusstakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Aktif yaitu 24 September 2021 sampai dengan Akhir Desember 2022. Namun pada tahun 2021 sd akhir 2022 Saksi Ahli tidak mengetahui apakah Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat SD dan SMP berfungsi atau tidak.
Demikian juga dengan Saksi Ahli Kerugian Negara Marta Uli Damanik, S.Pd., CFrA, sebagai Ahli yamg mengjitung Kerugian Negara dengan menggunakan Metofe *”TOTAL LOSS*” dimana Saksii Ahli Auditor Menghitung Bahwa Semua Anggaran *Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital* tingkat SD sebesar Rp. 1.697.355.000,00 dan tingkat SMP sebesar Rp. 415.800.000,00 pada Disdik Kab. Batu BaraTA. 2021 semuanya dihitung *TOTAL LOSS*., dan dianggap tidak ada pekerjaan sama sekali. Ternyata terungkap dalam Fakta persidangan yang tidak dapat terbantahkan berdasarkan keterangan Saksi Ahli Auditor JPU dalam menentukan Kerugian Negara dengan Metode *TOTAL LOSS* adalah dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi. Sementara berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, Aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022 , Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya, papar Dedy dan Tim saat membacakan Nota Pembelaan (pledoi).
Masih menurut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ilyas Sitorus yang membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) secara bergantian bahwa dalam fakta persidangan dan keterangan para Saksi dalam persidangan, di atas sumpah menjelaskan *bahwa Aplikasi berfungsi sampai akhir tahun 2022*. Dan sejak Bimtek pengoperasian Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tanggal 24 September 2021 bertempat di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara yang dilaksanakan oleh PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL yang dihadiri Kepala Sekolah, Operator Sekolah se Kab. Batu Bara, Terdakwa serta Pejabat dilingkungan Disdik Kab Batubara dan Saksi Edi Junaidi Kepala Sekolah UPT SD 18, Surya Darma Kepala Sekolah UPT SMPN 3 Air Putih, Suparto Kepala Sekolah UPT SD 05 Tg Kasau, Frans H. Rajagukguk Kepala Sekolah UPT SMP N 2 Medang Deras yang jumlah keselurahnya adalah 243 Ka SD dan 42 Ka SMP dan masing-masing Operator Sekolah kesemuanya menyatakan bahwa Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP berfungsi dan dapat digunakan sampai akhir 2022.
Para saksi juga menyatakan pada saat pemeriksaan oleh JPU tanggal 25 Maret 2025,
Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tinhkat SD dan SMP telah tidak berfungsi.
Masih menurut PH Terdakwa, berdasarkan fakta-fakta persiadangan, di atas sumpah , PH membagi kepada 8 (delapan) Kelompok Saksi-Saksi yaitu Kelompok 1 Saksi-Saksi yang terdiri dari PPTK, Bendahara, Kelompol 2 terdiri dari Saksi-Saksi Pegawai UKPBJ dan POKJA Pemilihan Kab. Batu Bara, Kelompok 3 Saksi-Saksi dari Karyawan PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL, Kelompom 4 Saksi-Saksi Staf IT Diskominfo Kab. Batu Bara, Kelompok 5 Saksi-Saksi dari Ka. SD dan SMP Kab. Batu Bara,
Kelompok 6 Saksi Ahli IT Dr. Benny Benyamin Nasution, Dipl. Ing., M
Eng., dan Kelompok 7 Saksi Ahli dari Auditor Marta uli Damanik, S. Pd., CFrA., serta Kelompok 8 yaitu Keterangan Terdakwa,
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh seluruh saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada pokoknya menerangkan bila terdakwa tidak sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan. Sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair.
“Untuk itu kami meminta kepada yang mulia Hakim, agar membebaskan terdakwa Ilyas Sitorus dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum”, tegas Dedy dan tim selaku PH Terdakwa.
Dan kami tidak sependapat dengan uraian Jaksa Penuntut Umum, karena mengingat fakta ternyata JPU tidak dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan mengenai kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Ilyas Sitorus, tambah Dedy dan Tim dalam Nota Pledoinya.
Dalam kaitan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Disdik Kab. Batu Bara tidak berfungsi dikarenakan PT. Literasi Edutekno Digital telah tutup akhir tahun 2022, maka hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab dari Terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.












