Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaSimalungun Dewa Nusantara News

Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Dukung Polisi Tindak Tegas Yang Mengganggu Investasi

×

Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Dukung Polisi Tindak Tegas Yang Mengganggu Investasi

Sebarkan artikel ini

Pernyataan itu disampaikan Sarmedi menyikapi klaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Sepekan terakhir, soal klaim tanah atau ulayat adat di Wilayah Kabupaten Simalungun memicu terjadinya polemik yang menghebohkan publik.

Peristiwa itu berkaitan dengan penangkapan oleh Penyidik Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (22/03/2024) lalu.

Dalam laporan, Sorbatua Siallagan merusak dan menebang pohon eucalyptus dan disebut membakar lahan serta menduduki seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar) lahan PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Menurut Sarmedi, dengan terbitnya peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun penyelengaraan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di Wilayah Kabupaten Simalungun.

Baca Juga  Pengadilan Negeri Sei Rampah Luncurkan Inovasi Tingkatkan Pelayanan Hukum, SIMANTIK Dan BERTUAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *