“Total kerugian material diperkirakan mencapai Rp100 juta, belum termasuk trauma psikologis yang dialami pemilik rumah,” tambah IPDA Yancen.
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun menunjukkan profesionalisme tinggi dalam menangani kasus ini. Tim langsung melakukan serangkaian tindakan mulai dari pengaturan arus lalu lintas, pemotretan TKP, pengamanan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Dua saksi mata, IM (45 tahun) dan JW (18 tahun), telah dimintai keterangan untuk memperkuat hasil investigasi. “Kami juga mengamankan semua kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti,” jelas Yancen.
Yang menarik, saat diperiksa kelengkapan surat, pengemudi truk cold diesel DE tidak dapat menunjukkan SIM karena hilang di lokasi kejadian. Namun, STNK kendaraannya masih ada. Sementara pengemudi lainnya memiliki kelengkapan dokumen.
Saat ini, S selaku pengemudi truk tronton yang diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Lantas Polres Simalungun. “Kami terus mendalami kasus ini. Tersangka masih dalam pemeriksaan untuk memastikan motif dan kelalaiannya,” tutup IPDA Yancen Hutabarat.
Kondisi jalan saat kejadian dalam keadaan cerah, lurus menurun, dengan penerangan yang memadai dan marka jalan yang jelas. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa faktor kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama tragedi malam itu.
(AG)












