Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kejaksaan Negeri Simalungun Kawal Proyek PLN UP3 Pematangsiantar Lewat Pendampingan Hukum

×

Kejaksaan Negeri Simalungun Kawal Proyek PLN UP3 Pematangsiantar Lewat Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Simalungun melakukan pendampingan hukum (Legal Assistance) terhadap proyek strategis kelistrikan milik PT PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar. Pendampingan ini difokuskan pada Pekerjaan Pembangunan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) untuk pemasangan baru pelanggan reguler atas nama PTPN III di Kawasan Industri Nusantara (KIN) Sei Mangkei.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, bersama Kasubsi Pertimbangan Hukum dan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) terjun langsung ke lapangan untuk meninjau progres pekerjaan guna memastikan proyek berjalan sesuai koridor hukum dan tepat waktu.

Sinergi Berdasarkan Permohonan PLN UP3
Kegiatan pendampingan hukum ini merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan dari PT PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar untuk mendapatkan pengawalan hukum agar proses pembangunan infrastruktur kelistrikan bagi pelanggan dengan daya besar ini tidak mengalami kendala yuridis.

Baca Juga  Polsek Indrapura Kenalkan Berbagai Profesi Ke Anak TK Islam Terpadu AL-Ihya

“Kehadiran Jaksa Pengacara Negara di sini adalah untuk memberikan mitigasi risiko hukum. Kami memastikan bahwa pembangunan SKTM untuk PTPN III ini berjalan transparan dan akuntabel, mengingat proyek ini memiliki dampak ekonomi yang sangat signifikan bagi wilayah Simalungun,” ujar Alvonso Manihuruk di sela peninjauan lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *