> “Kami hadir menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Tidak ada keberpihakan, tapi bila ada aksi yang melanggar hukum, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Kesepakatan Bersama
Dari pertemuan tersebut, akhirnya dicapai beberapa poin penting:
1. Tidak ada lagi penggunaan bendera atau nama serikat tertentu.
2. Pekerjaan bongkar muat dibagi secara bergantian dengan sistem shift seminggu sekali.
3. Pihak yang memiliki KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) tetap diberi peran sesuai aturan yang berlaku.
4. Masyarakat yang dikoordinasikan perangkat desa juga diberi kesempatan bekerja.
Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama oleh perwakilan serikat pekerja, Kepala Kampung Kandis, pihak perusahaan, dan disaksikan langsung oleh Bupati Siak.
Kegiatan berlangsung aman, kondusif, dan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen menjaga keharmonisan antara perusahaan, pekerja, dan masyarakat Kandis.
Parlindungan Tambunan












