Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Iptu Mulyono menyatakan bahwa kegiatan GSN ini sebagai bentuk dukungan dan langkah konkrit Polres Tebing Tinggi dalam mendukung program 100 hari Presiden RI. “Segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang ada diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi akan kami tindak tegas”, ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan 2 wanita yang diketahui positif menggunakan metamfetamina. Petugas juga menemukan beberapa barang bukti disekitar lokasi, berupa 4 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dibelakang rumah warga, plastik klip kosong, serta pipet runcing.
Salah seorang warga mengapresiasi keseriusan Polres Tebing Tinggi dalam melakukan pemberantasan narkoba yang membuat resah masyarakat sekitar. Dia berharap kegiatan GSN ini terus berlangsung dan berkesinambungan, sehingga penyalahgunaan narkoba tidak ada lagi dilingkungan mereka. (RS).












