“Tidak boleh ada patokan, misalnya Rp100 ribu. Harus fleksibel, disesuaikan dengan kemampuan orang tua. Bahkan siswa yang tidak mampu, tidak boleh dibebani,” tegasnya.
Ia juga menegaskan peran komite sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 17, yakni tidak diperbolehkan menarik pungutan langsung dari siswa. Komite sekolah hanya berfungsi sebagai mitra yang membantu sekolah mencari dukungan dana, barang, atau jasa dari pihak luar, bukan dari internal sekolah.
“Komite itu membantu, bukan menarik uang dari siswa. Itu yang dilarang,” katanya.
Kacabdis menambahkan, setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif, sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan dan peningkatan mutu pendidikan
(HN)












