Pontianak Kalbar – Dewanusantaranews.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan bahwa setiap tahanan, termasuk perempuan yang membutuhkan perhatian medis khusus, telah mendapatkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku. Kasus tahanan berinisial MD (42) asal Kabupaten Sanggau yang mengalami keguguran pada 23 Februari 2025 telah ditangani secara profesional dan sesuai standar medis. (9/3).
Berdasarkan keterangan dari petugas jaga bahwa pada tanggal 23 Februari 2025 mendapat info bahwa MD terpeleset di kamar mandi dalam Rutan Polda Kalbar. Kemudian petugas jaga melaporkan kepada penyidik yg menangani kasusnya. Akhirnya pada hari itu juga MD langsung dibantarkan ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan. Saat di RS Bhayangkara, MD mengalami bercak darah yg keluar dari bagian kemaluannya. Kemudian pihak RS menghubungi pihak keluarga MD untuk menandatangani persetujuan atas tindakan medis yg diperlukan.
Kedua anak MD, seorang laki-laki dan seorang perempuan, hadir di rumah sakit untuk mendampingi ibu mereka dan menandatangani persetujuan medis jika diperlukan. *Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi MD dinyatakan stabil, dan ia tidak perlu menjalani operasi karena rahimnya telah bersih secara alami.* MD kemudian menjalani perawatan di RS Bhayangkara dari tanggal 23 hingga 26 Februari 2025 sebelum dikembalikan ke tahanan.
Berdasarkan keterangan dari petugas, tersangka MD saat dilakukan pemeriksaan awal tidak menjelaskan bahwa dirinya dalam keadaan hamil.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalbar AKBP Jamhuri Nurdin,. S.T,, M.A.P. menjelaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) tahanan di Rutan Polda sudah sesuai ketentuan yaitu tahanan wanita dan tahanan narkoba itu tidak dicampur dengan tahanan umum lainnya.












