Tahap II (24–30 November 2025)
• Preemtif: 25%
• Preventif: 25%
• Represif: 50%
Peningkatan kegiatan represif pada tahap kedua dimaksudkan untuk menindak pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm SNI, tidak menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak melawan arus, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.
Dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, Operasi Zebra Otanaha 2025 diharapkan mampu menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Pohuwato.
( Amir Datau )












